
Bogor, Beritasatu.com – Polsek Klapanunggal, Resor Bogor mengungkap produsen gas elpiji oplosan di Perumahan Grand Kahuripan klaster Papandayan. Gas elpiji yang dioplos berukuran 3 kilogram bersubsidi ke non subsidi 12 kilogram.
Kapolsek Klapanunggal AKP M Fadli Amri mengatakan, praktik curang tersebut bermula dari laporan warga bahwa ada salah satu rumah yang dijadikan gudang tabung elpiji oplosan. Dari laporan itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah itu dan mengamankan satu pelaku berinisial W,” kata Fadli, melalui keterangan, Senin (1/3/2021).BACA JUGA
Dari rumah tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 197 tabung elpiji ukuran 3 kilogram, 6 tabung elpiji 5,5 kilogram dan 36 tabung elpiji berukuran 12 kilogram. Ada juga satu unit mobil, 10 pipa yang digunakan sebagai media transfer gas, 1 kantong plastik tutup tabung gas dan 1 timbangan.
“Jadi total ada 237 tabung elpiji. Pelaku (W) kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut juga barang buktinya ke Polsek Klapanunggal,” jelas Fadli. (Baca juga; Kasus Peredaran Tabung Gas Elpiji Tak Sesuai SNI Mulai Disidangkan PN Karawang )
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Aipda Anjalu menjelaskan bahwa praktik elpiji oplosan itu belum lama berjalan. Untuk modusnya, sama seperti praktik gas oplosan lainnya yakni mengoplos tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
“Belum lama, baru sekitar satu bulan beroperasi. Dia bukan distributor. Kalau modusnya ya sama dengan praktik gas oplosan lainnya,” ucap Anjalu.
Dari keterangan pelaku, dalam sehari bisa mengoplos gas sebanyak 100 sampai 200 tabung. Kasus ini pun masih dalam pengembangan lebih lanjut.BACA JUGA
“Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan. Jadi untuk kemungkinan-kemungkinan jaringan yang terlibat, termasuk ada keterlibatan oknum masih pengembangan,” tutupnya.
sumber : https://www.beritasatu.com/megapolitan/740145/polres-bogor-bongkar-sindikat-oplosan-gas-bersubsidi
Follow https://www.instagram.com/mfadliamri/ untuk informasi lebih lanjut